Tata tertib SMK Negeri 10 Kota Bekasi 30-31 Oktober 2015
kewajiban :
- Peserta LDKS wajib mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan yang telah di tentukan
- Peserta LDKS wajib mengikuti semua rangkaian kegiatan yang telah di tentukan
- Peserta LDKS wajib mengikuti semua aturan atau tata tertib selama acara berlangsung
- Peserta LDKS (pria) diwajibkan untuk rambut harus sepanjang 1 cm
Laranngan:
- Peserta LDKS tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi LDKS sampai dangan kegiatan LDKS selesai
- Peserta LDKS tidak diperbolehkan keluar Sekolah tanpa seizin Panitia LDKS
- Peserta LDKS dilarang membawa senjata tajam, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya
- Peserta LDKS tidak diperbolehkan membawa hape
- Peserta LDKS tidak diperbolehkan mengenakan perhiasan yanng berlebihan
- Peserta LDKS tidak diperbolehkan membawa kendaraan
Hukuman/Sanksi:
- Teguran lisan/tertulis panitia
- Dikeluarkan dari kegiatan LDKS
- Tidak diberikan sertifikat LDKS
Keterangan Peralatan
I. Peralatan yang harus dibawa oleh OSIS:
- Pakaian putih abu lengkap (2 Stel)
- Pakaian olahraga seragam SMKN 10 Kota Bekasi
- sepatu warna hitam (NB/warior)
- Peralatan solat
- Peralatan mandi
- Peralatan makan
- Obat-obat pribadi (bagi yang mempunyai penyakit tertentu)
- Obat tolak angin 2 bungkus
- Sarung
- Senter (masing-masing satu orang satu)
- Makanan cepat saji
- Tikar 5 buah
- Lilin 3 bungkus
- Sendal Jepit
- Bagi OSIS pria rambut tidak lebih panjang dari 2 cm
II. Peralatan yang harus dibawa oleh peserta LDKS:
- Pakaian Pramuka (dipakai saat pemberangkatan)
- sepatu warna hitam (NB/warior)
- kaos kaki 2 stel warna putih dan hitam
- pakaina seragam olah raga SMKN 10 Kota Bekasi
- Pakaian seragam putih abu-abu + celana PDL hitam
- membawa slayer sesuai dengan warna jurusan
- membawa papan berjalan (alas tulis)
- membawa alat tulis (buku,pulpen,penggaris)
- membawa peralatan solat (bagi yang muslim)
- membawa peralatan mandi
- membawa obat-obatan pribadi (bagi yang mempunyai penyakit tertentu)
- membawa obat antangin 2 bungkus
- membawa sarung
- membawa tikar (10 tikar/kelas)
- snack (makanan ringan)
- 1 bungkus wedang jahe
- Name tag
- kayu bakar 5 batang (per-orang)
- Senter
- Peralatan makan
- makanan cepat saji
- Lilin 1 buah
- Sendal jepit diberi nama dan kelas
III. peserta dilarang membawa:
- Senjata tajam
- Handphone
- Kendaraan
- Obat-obatan terlarang
- perhiasan (untuk siswi)
note: setiap barang keperluan pribadi harus diberi nama pemilik